Fawaid Seputar Jabat Tangan Dengan Non-Mahram
Pertama: Yang benar itu “mahram”, artinya orang (lawan jenis) yang haram dinikahi. Adapun “muhrim” artinya orang yang sedang berihram untuk umrah atau haji.
Kedua: Orang yang non-mahram disebut juga ajnabi (laki-laki) atau ajnabiyah (perempuan).
Ketiga: Yang melarang berjabat tangan dengan lelaki atau wanita yang bukan mahramnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bahkan diancam dengan adzab yang keras.
Ma’qal bin Yasar radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Ar Ruyani dalam Musnad-nya, 2/227, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/447).
Keempat: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak berjabat tangan dengan wanita padahal beliau orang yang paling beradab dan berakhlak mulia. Dari Umaimah bintu Raqiqah radhiallahu’anha, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنِّي لا أُصافِحُ النِّساءَ
“Sungguh aku tidak berjabat tangan dengan wanita” (HR. An Nasa-i no.4181, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).
Kelima: Ulama 4 madzhab mengharamkan jabat tangan dengan wanita atau lelaki yang bukan mahramnya. Sehingga menolak berjabat tangan dengan wanita atau lelaki yang bukan mahram, bukanlah sikap radikal, ekstrem, atau ciri teroris. Karena ini adalah tuntunan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para ulama Islam.
Keenam: Jabat tangan atau bersentuhan dengan non-mahram tidak diperbolehkan walaupun dengan pelapis atau kain penghalang. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:
ولا يجوز لا مع العجوز ولا مع الشابة، هذا هو الصواب حتى ولو كان من وراء حائل ولو لفت على يدها شيئاً، فالذي ينبغي أن لا يصافحها مطلقاً؛ لأن مصافحتها مع وجود حائل وسيلة إلى المصافحات الأخرى بدون حائل، فالواجب ترك الجميع أخذاً بقوله ﷺ: إني لا أصافح النساء
“Tidak diperbolehkan kepada wanita tua renta, ataupun wanita muda, ini pendapat yang tepat. Baik dilakukan dengan penghalang, walaupun ia memakai sesuatu di tangannya, maka hendaknya ia tidak bersalaman secara mutlak. Karena bersalaman dengan penghalang itu adalah wasilah kepada bersalaman lain yang tanpa penghalang. Maka wajib untuk meninggalkannya secara mutlak dalam rangka mengamalkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Sungguh aku tidak berjabat tangan dengan wanita” (Sumber: web binbaz.org.sa).
Ketujuh: Bersalaman dengan wanita atau lelaki yang sudah renta dan tidak punya syahwat lagi, diperselisihkan oleh para ulama hukumnya. Sebagian ulama melarang secara mutlak, sebagaimana yang dirajihkan Syaikh Abdul Aziz bin Baz di atas. Sebagian ulama membolehkan, diantaranya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Beliau mengatakan,
إذا كان الأمر المقطوع في كونها عجوز لا تُشتهى ،ففي هذه الحالة لا مانع ، ولكن إذا كان الأمر يُحتمل أن تُشتهى ،فتعود قاعدة سدِّ الذّريعة ووجوب تطبيقها
“Jika dapat dipastikan wanita tersebut sudah renta dan menopause, maka dalam keadaan ini tidak mengapa (bersalaman). Namun jika masih diragukan dan belum bisa dipastikan, maka kembali pada kaidah sadd adz dzari’ah dan menerapkannya” (Al Hawi fi Fatawa Al Albani, 2/130).
Namun tidak boleh bermudah-mudah bersalaman dengan orang yang sudah tua renta, terlebih lagi jika tidak tahu dia sudah hilang syahwat atau belum.
Kedelapan: Bersentuhan dengan non-mahram tanpa sengaja tentu tidak berdosa. Dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Sesungguhnya Allah telah memaafkan umatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).
Kesembilan: Bersentuhan dengan non-mahram dalam kondisi darurat, maka ada kelonggaran. Seperti ketika menolong orang yang dalam bahaya, keperluan medis yang darurat, atau semisalnya. Kaidah mengatakan:
الضرورات تبيح المحظورات
“Keadaan darurat membolehkan yang terlarang”.
Namun persentuhan tersebut sebatas yang diperlukan saja, tidak boleh lebih dari yang diperlukan. Sebagaimana kaidah:
الضرورة تقدر بقدرها
“Yang dibolehkan dalam kondisi darurat itu hanya sekadar sampai hilangnya kondisi darurat”.
Kesepuluh: Terhadap wanita ajnabiyah atau lelaki ajnabi, dilarang boncengan motor karena akan terjadi persentuhan baik langsung maupun dengan penghalang, atau setidaknya rawan terjadi persentuhan. Selain itu berboncengan motor dengan non-mahram juga merupakan sumber fitnah.
Wallahu a’lam.
@fawaid_kangaswad