Ucapan Pembatal Shalat

Ustadz Noor Ikhsan Silviantoro, Lc. M.Thi

حَفِظَهُ الله تعالى

1
Video

2
Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

erajat

3
Isi Ceramah

Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Bapak Ibu dan adik adik semua jamaah masjid Abdurrahman bin Auf

Semoga menjadi tambahan amal bagi kita semua

Ucapan ucapan pembatal sholat

Sholat mempunyai syarat wajib, syarat sahnya sholat

Diantara pembatal shalat diantara adalah berbicara

Berbicara Seperti apa yang membatalkan shalat?

Itu kembali kepada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam yang lain dari sahabat Muawiyah bin Hakam

Beliau bersabda, suatu ketika kami sedang shalat bersama Rasulullah, saat itu ada yang bersin lali sahabat Muawiyah bin Hakam mengucapkan yarhamukallah . Lalu para sahabat yang lain melihatnya, ada apa kalian memandangi saya? Para sahabat yang lain memukul kan tangan beliau ke paha nya tujuannya agar Muawiyah diam. Lalu saya pun diam. Lalu ketika Rasulullah selesai shalat. Rasulullah berkata saya rela menebus dengan ayah dan ibuku (suatu ucapan yang baik). Kemudian beliau berkata demi Allah Rasulullah tidak memarahiku. Rasulullah bersabda dalam shalat tidak boleh ada di dalamnya ucapan manusia. Sesungguhnya shalat itu isinya tasbih, tahmid dan qiraatil Qur'an.

Dalam shalat sebelum nya boleh sambil bicara. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud.

Dahulu kami mengucapkan dan menjawab salam dalam shalat dan kami menunaikan/menyuruh hajat kepada pembantu kami.

Kita bertanya, kok bisa pada awalnya shalat bisa berbicara.

Allah memerintahkan untuk beribadah kepadanya, sejatinya semua yang tidak bertentangan dengan penghambaan diri kepada Allah tidak bertentangan.

Bahkan misalnya shalat sambil makan itu kan tidak bertentangan dengan penghambaan diri kepada Allah. Inilah hukum dasar selama tidak dilarang dan bertentangan dengan penghambaan diri kepada Allah maka hukumnya boleh.

Misal ada makanan tidak ada hukumnya halal atau haram maka hukumnya boleh selama tidak menunjukkan kedurhakaan kepada Allah.

Tapi kemudian setelah itu Abdullah bin Mas'ud berkata kemudian suatu ketika saya mendatangi Rasulullah dalam kondisi shalat, kemudian Abdullah bin Mas'ud mengucapkan salam kepada Rasulullah tapi Rasulullah tidak menjawab, maka ada sesuatu di dalam hati beliau, barangkali ada salah.

Kemudian ketika Rasulullah sudah selesai shalat Rasulullah bersabda sesungguhnya Allah itu memperbarui urusan agama ini sebagaimana yang Allah kehendaki.

Dan sesungguhnya diantara perkara yang Allah perbarui dalam agama ini yaitu jangan berbicara ketika shalat.

Yang perlu kita perhatikan syariat ini adalah hak Allah SWT, tidak boleh kita membuat hukum sendiri atau yang dikenal dengan bid'ah.

Yaitu memberlakukan aturan kepada masyarakat dengan hukum baru, termasuk dalam masalah shalat ini.

Dahulu shalat boleh ngomong tapi Allah memperbarui aturan ini.

Maka apabila bicara tentang ibadah maka kembali nya kepada dalil ke wahyu.

Tidak boleh kita membuat aturan hukum semau kita, karena itu ujian Allah terhadap kita nurut apa tidak, Islam apa tidak.

Untuk itu kenapa ada bid'ah karena orang ingin menghambakan diri kepada Allah tapi tidak tahu caranya.

Oleh karena itu perlu ilmu, kalau tidak diiringi ilmu dia akan berkreasi menurut logika sendiri.

Orang ingin menghambakan diri kepada Allah tapi kalau tidak tahu caranya maka akan cenderung berkreasi.

Allah itu memperbarui hukum sesuai dengan keinginannya

Oleh karena itu ada hukum yang ditambah, dikurangi, ada yang diikat dengan syarat tertentu.

Hal ini penting, karena orang berpikir kan ini baik. Bukan masalah baik atau tidak nya tapi dicintai Allah atau tidak.

Dulu itu shalat hanya 2 waktu pagi dan sore. Dulu itu shalat 2 rakaat.

Ini semua faidah tambahan dengan hukum berbicara ketika shalat kita mengenal bahwa dalam hukum syariat kita harus kembali kepada aturan Allah.

Ucapan ucapan seperti apa yang boleh dan tidak boleh.

Awalnya boleh mendoakan yarhamukallah lalu menjadi terlarang tidak boleh.

Di sini hadits berikutnya hadits ketiga berkaitan dengan permasalahan ketika shalat.

Dari sahabat beliau berkata, kami dahulu berbicara ketika shalat. Salah seorang diantara kami meminta kepada temannya, hajat hajat nya. Kemudian sampai turun firman Allah, jagalah shalat shalat yang lima dan shalat yang pertengahan shalat wustho dan shalat lah dalam keadaan qonitin diam. Dan kami disuruh diam dan dilarang berbicara.

Apa ucapan yang terlarang dalam shalat.

Kenapa kita dilarang berbicara dalam shalat. Apa hikmah nya?

Untuk menjaga maslahat shalat Pertanyaan nya adalah bagaimana maslahat shalat ini dicapai dengan berbicara? Boleh apa tidak?

Bagaimana hukumnya? Nah dalam hal ini pasti ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan boleh, karena tidak menganggu maslahat. Pasti para ulama berbeda pendapat. Kalau sudah seperti ini maka khilaf mu'tabar. Maka bila seperti itu tidak perlu kita perpanjang. Yang kedua kalau ucapan itu untuk maslahat yang lebih besar daripada shalat. Itupun akan ada perbedaan pendapat.

Misal ketika shalat di sebelah kita ada ular kobra. Bolehkah kita berbicara? Maka dalam hal ini mana yang lebih wujud dalam penghambaan diri kepada Allah. Maka tidak perlu diperpanjang permasalahan nya. Sekarang kita bahas dari ucapan Rasulullah, shalat ini tidak boleh ada di dalamnya ucapan manusia.

Kita baca dari perkataan Imam Ibnu Katsir. Beliau berkata dalam firman Allah dan shalat lah dengan khusyuk dan diam. Maka perintah ini menunjukkan Al imam Ibnu Mundzir berkata para ulama bersepakat bahwa barang siapa berbicara dalam shalat dengan sengaja Bagaimana bicara dalam shalat tidak sengaja? Misal ucapan yang refleks. Ucapan seperti ini Insya Alloh tidak membatalkan shalat.

Bila Sengaja dan bukan untuk maslahat shalat Kemudian Syaikhul Islam berkata ini adalah perkara yang disepakati kaum muslimin pembatal shalat. Apa yang dimaksud dengan sengaja berbicara dalam shalat? Imam Nawawi beliau berkata di dalam hadits tadi yaitu larangan berbicara disitu ada dalil larangan berbicara manusia. Ulama sepakat maka batal shalatnya.

Apa kriteria nya? 1. Sengaja 2. Tahu 3. Bukan untuk maslahat shalat

Thoyyib kemudian dengan orang yang lupa, jahil, tidak tahu hukum, dipaksa atau orang tidur. Di sini madzhab Hanafiyah dan Hanabillah maka shalatnya batal. Maka menurut imam Syafi'i dan Imam...maka shalatnya sah.

Seperti ini tidak membatalkan shalat kalau langsung dilengkapi. Sama hukumnya baik pembicaraan tentang shalat maupun pembicaraan bukan tentang shalat. Ucapan seperti ini tidak membatalkan shalat.

Kemudian yang selanjutnya bagaimana dengan ucapan atau lafadh yang seperti berdehem atau batuk.

Lafadz dalam bahasa Arab ada 2. 1. Spesifik
2. Mu'mal tidak spesifik seperti berdehem atau nangis terdengar suara tangisan atau bersin atau tertawa maka itu termasuk Kalam, apabila ada 2 huruf maka itu minimal syarat Kalam.

Setelah dibahas ternyata ada dalil dalil yang itu tidak membatalkan shalat. Ada beberapa hadits beliau ada pintu lalu berdehem. Kenapa? Karena maknanya tidak spesifik.

Tertuju kepada manusia tidak? Misal ketika sujud berdoa dalam shalat, batal apa tidak? Ketika berbicara seperti itu kalam atau bukan?

Dalam hal ini insya Allah tidak membatalkan shalat. Itu Madzhab nya Hanafi Sama seperti khutbah harus dalam bahasa Arab. Tapi kalau ulama Syafi'i mengatakan bahwa shalat Jum'at adalah ibadah maka harus dalam bahasa Arab

Daftar Isi | Kajian | Noor Ikhsan Silviantoro | Ucapan Pembatal Shalat

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary
Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo’a untukku, agar Allah Ta’ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku.
[al Jumu’ah/62 : 10]
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung“.

Kontak

Ukhuwah, kritik, saran, masukan silakan hubungi:

Klik Di Sini