Obyek Curian Bercampur Baur - Ustadz Muhammad Abu Rivai حَفِظَهُ الله تعالى
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Melanjutkan pembahasan fiqih muamalah tentang Ghasab atau pencurian yakni mengambil barang milik orang lain secara zhalim pada bab obyek curian yang bercampur, tindakan pencuri setelah mencuri adalah melakukan upaya untuk menyamarkan perbuatannya tersebut, jika pencuri melakukan aktivitas berupa pencampuran antara obyek curian dengan obyek yang dimiliki akibatnya tidak bisa dipisahkan.Semisal obyek yang tidak bisa dibedakan ketika dicampur adalah minyak goreng, solar, pertalite, pertamax, gandum, beras, atau mencelupkan kain ke pewarna, akan ada kemungkinan kain milik maling pewarna milik korban atau sebaliknya, tepung gandum yang dicampur dengan minyak menjadi adonan, dampaknya harga tidak berkurang tidak bertambah.
Konsekuensinya adalah mereka menjadi rekan kongsi pada obyek tersebut porsinya sesuai dengan kontribusi harta yang mereka miliki, tapi jika aktivitas mencampur tadi menyebabkan berkurangnya harta maka maling harus menanggung nilai kerugiannya.
Kemungkinan lainnya mencampurkan sesuatu yang dicampur dengan sesuatu yang dapat dibedakan, semisal beras dicampur dengan ketan hitam (akan bisa dibedakan).
Maka ada 2 kemungkinan ketika obyek curian dicampur yakni ;
1. Bisa dibedakan2. Tidak bisa dibedakan ; minyak dengan minyak, sabun dengan sabun, gandum dengan gandum, beras dengan beras
Konsekuensi hukum yang muncul dari tindakan tersebut, jika nanti akibat pencampuran tersebut harga tidak berubah (tetap) atau berubah, bisa lebih mahal atau lebih murah. Jika harga tidak berubah konsekuensinya mereka menjadi rekan kongsi, tapi ketika harga berubah turun maka si maling harus mengganti kerugiannya.
Contohnya ;
Korban punya 2 sha' si maling punya 1 sha', maka menjadi 3 sha', karena kongsi, otomatis korban 23 dan maling 13 sahamnya.
Pendapat madzhab hambali menyebutkan bahwasanya kewajiban maling mengganti barang yang dicurinya dan tidak bisa serta merta menjadi kongsi.
Syaikh Utsaimin rahimahullah, menjelaskan:
1. pendapat menjadi rekan kongsi otomatis akan masuk ke dalam kepemilikan apa yang bukan milik dia, konsekuensi lainnya kecenderungan punya konflik dalam jual beli.2. pendapat kedua, maling harus mengganti barang milik korban yang dicuri
3. bisa dibilang peluang suatu benda punya kemiripan 100 % jarang, sehingga jika ada maka maling akan ada kecenderungan mencuri apa yang tidak dimilikinya.
Jika ingin sederhana maka ikut pendapat yang ke-2 yakni maling mengembalikan barang yang dicuri karena tidak banyak konsekuensi-konsekuensi yang muncul dikemudian hari.
wallahu'alam
Youtube: OBYEK CURIAN BERCAMPUR BAUR | Ustadz Muhammad Abu Rivai (https://www.youtube.com/watch?v=WJALJ6k3lJc&t=68s
Facebook ; httpsweb.facebook.comUstadzAmmiNurBaits
#obyek #curian #campur #fiqih #muamalah
Isi ceramah lengkap