Yang Perlu Diselesaikan Sebelum Bagi Waris
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Melanjutkan pembahasan tentang waris yakni hal-hal yang perlu diselesaikan sebelum bagi waris, yang perlu dipahami adalah ketika seorang meninggal dunia, harta warisan yang menjadi hak ahli waris itu jatah terakhir ahli waris. Ada beberapa urusan yang harus diselesaikan sebelum pembagian waris, urutannya adalah sebagai berikut ;
1. Biaya perawatan jenazah, sederhana dan tidak membuang-membuang harta, patut direnungkan sebuah kisah berikut Suatu hari `Abdurrahmân Radhiyallahu anhu diberi makanan, padahal dia sedang berpuasa. Ia mengatakan, “Mush`ab bin Umair telah terbunuh, padahal dia lebih baik dariku. Akan tetapi ketika dia meninggal tidak ada kafan yang menutupinya selain burdah (apabila kain itu ditutupkan di kepala, kakinya menjadi terlihat dan apabila kakinya ditutup dengan kain itu, kepalanya menjadi terlihat). Demikian pula dengan Hamzah, dia juga terbunuh, padahal dia lebih baik dariku. Ketika meninggal, tidak ada kafan yang menutupinya selain burdah. Aku khawatir balasan kebaikan-kebaikanku diberikan di dunia ini. Kemudian dia menangis lalu meninggalkan makanan tersebut.[6]” [6]. ash-Shahâbah, hlm 253
2. Tunaikan kewajiban yang berkaitan dengan obyek warisan semisal barang gadai
3. Kewajiban yang tidak ada kaitan dengan obyek warisan semisal hutang tanpa agunan, zakat, fidyah, kaffarah
4. Menunaikan wasiat, dalam hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ هَذِهِ الآيَةَ (مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ) وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَضَى بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ
“Sesungguhnya kalian membaca ayat ini ‘sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya’[1]. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melunasi utang sebelum menunaikan wasiat” (HR. Tirmidzi no. 2094, Ibnu Majah no. 2715, dan Ahmad 1 79. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
wallahu'alam
Youtube ; httpswww.youtube.comwatchv=N5YIF8VN324
Facebook ; httpsfb.watchvOsYELZIG1
fiqih #muamalah #bagi #waris #jenazah