Aturan Anjing Pemburu - Ustadz Ammi Nur Baits

1
Video

2
Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Melanjutkan kajian rutin pembahasan Kitab Umdatul Ahkam fokus tentang Penggunaan Anjing Pemburu, sebelumnya kita bahas dulu hukum merawat anjing,

نْ ابنِ عُمَرَ رَضيَ اللهُ عنهما عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:«مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ ضَارٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ»، قَالَ سَالِمٌ: وَكَانَ أَبُو هُرَيْرَةَ يَقُولُ: «أَوْ كَلْبَ حَرْثٍ»، وَكَانَ صَاحِبَ حَرْثٍ. [صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح مسلم: 1574]

Artinya: Ibnu Umar raḍiyallāhu 'anhumā meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau menjaga ternak, maka pahala amalnya akan berkurang dua qirāṭh setiap hari." Sālim berkata, "Abu Hurairah berkata: Atau anjing untuk menjaga kebun." Dia sendiri adalah pemilik kebun. [Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Muslim - 1574]

Hadits ini merupakan isyarat yang sangat kuat bahwa merawat anjing itu dilarang, kecuali anjing untuk berburu atau menjaga ternak. Rasulullah ﷺ bersabda,

نِ اتَّخَذَ كَلْباً إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ ، أوْ صَيْدٍ ، أوْ زَرْعٍ ، انْتُقِصَ مِنْ أجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

Artinya: “Siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga hewan ternak, berburu dan menjaga tanaman, maka akan dikurangi pahalanya setiap hari sebanyak satu qirath” (HR. Muslim, no. 1575).

Tujuan merawat anjing ada yang diperbolehkan yakni untuk beberapa ha ;
1. Pemburu, berdasarkan dalil
2. Penjaga ternak atau tanaman, berdasarkan dalil
3. Penjaga keamanan, berdasarkan qiyas
4. Anjing pelacak, berdasarkan qiyas

Selain 4 tujuan diatas pahalanya akan dikurangi per harinya 2 qirath

Berikutnya kita akan fokus pada anjing pemburu, salah satu diantara anjing yang boleh dirawat, ada beberapa aturannya yakni;
1. Disyaratkan harus sudah diajari ; ketika dipanggil datang, jika dilarang berhenti, ketika diperintah menyerang maka menyerang (bergerak sesuai instruksi), apabila terpenuhi syarat-syarat tersebut sah sebagai anjing pemburu
2. Tidak makan tangkapannya,
3. Saat memburu tidak dibersamai anjing yang lain
4. Saat melepas baca basmalah

dari As Sya'bi dari 'Adi bin Hatim dia berkata, "Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepadaku: "Apabila kamu melepaskan anjing buruan maka sebutlah nama Allah, jika ia mendapatkan hewan buruan yang masih hidup maka sembelihlah dia, jika ia mendapatkan hewan buruan telah mati, sedangkan ia tidak memakannya, maka makanlah hewan buruan tersebut. Namun jika ternyata ia bersama dengan anjing yang lain, dan membawa hewan buruan yang telah mati, maka janganlah kamu memakannya, sebab kamu tidak mengetahui manakah di antara keduanya yang membunuh hewan buruan itu. Apabila kamu melempar anak panahmu, maka sebutlah nama Allah, jika kamu mendapatkan bekas tusukan anak panahmu (pada hewan buruan), jika kamu mau makanlah ia, namun jika kamu dapati hewan buruan tersebut mati tenggelam, maka janganlah kamu memakannya."(HR Muslim No. 3565 - )

Dianalogikan dengan anjing = semua binatang buas yang bisa dilatih untuk berburu semisal elang, macan tutul

Wallahu 'alam
Youtube: Aturan Anjing Pemburu | Ustadz Ammi Nur Baits
Facebook: Aturan Anjing Pemburu | Ustadz Ammi Nur Baits
#aturan #anjing #pemburu #boleh #qirath

3
Isi Ceramah

Isi ceramah lengkap

Home | Kajian | ANB | Kitab Umdatul Ahkam | Aturan Anjing Pemburu

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary
Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo’a untukku, agar Allah Ta’ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku.
[al Jumu’ah/62 : 10]
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung“.

Kontak

Ukhuwah, kritik, saran, masukan silakan hubungi:

Klik Di Sini