Fikih Tentang Wadah - Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى

1
Video

2
Ringkasan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Melanjutkan kajian rutin membahas kitab Manhajus Salikin tentang bab seputar masalah wadah, dalam pertemuan sebelumnya telah dijelaskan bahwa kajian fikih thaharah selain membahas media juga membahas tentang wadah untuk bersuci, karena wadah akan mempengaruhi media tersebut akan tetap suci atau tidak.

Wadah untuk bersuci, yang biasa menjadi bahan diskusi ;

1. 1. Wadah terbuat dari emas & perak
2. Wadah dari kulit binatang
3. Wadah dari tulang
4. Wadah milik non muslim

Hukum asal wadah adalah mubah kecuali dari emas atau perak, atau berbahan emas dan perak walaupun sebagian besarnya kecuali hanya sedikit untuk menambal karena ada kebutuhan, karena wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak diharamkan berdasarkan nash dan ijma’. Terdapat riwayat shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

( لا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافها فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة ) متفق على صحته من حديث حذيفة رضي الله عنه

Artinya: “Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak, dan janganlah kalian makan dari piringnya, karena benda-benda itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian (orang beriman) di akhirat.” (Muttafaq alaih, dari hadits Huzaifah radhiallahu anhu)

Dua logam ini memiliki hukum khusus perihal wadah ;

1. Tidak boleh makan dan minum dari wadah emas dan perak, disepakati ulama 4 madzhab bahkan dinyatakan adanya ijma' oleh para ulama
2. Berikut ancaman yang dijelaskan dalam hadits-hadits

عَن عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى أَنَّهُمْ كَانُوا عِنْدَ حُذَيْفَةَ، فَاسْتَسْقَى فَسَقَاهُ مَجُوسِيٌّ، فَلَمَّا وَضَعَ القَدَحَ فِي يَدِهِ رَمَاهُ بِهِ، وَقَالَ لَوْلاَ أَنِّي نَهَيْتُهُ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ -كَأَنَّهُ يَقُولُ لَمْ أَفْعَلْ هَذَا-، وَلَكِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ«لاَ تَلْبَسُوا الحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ، وَلاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الآخِرَةِ». [صحيح] - [متفق عليه] - [صحيح البخاري 5426]

Abdurrahman bin Abi Lailā meriwayatkan bahwa mereka pernah bersama Ḥużaifah. Ḥużaifah lalu meminta minuman, lantas seorang Majusi memberikannya. Ketika bejana diletakkan di tangannya, ia melemparnya dengan bejana itu dan berkata, Kalaulah aku tidak melarangnya lebih dari sekali atau dua kali, aku tidak akan melemparkannya. Sungguh, aku telah mendengar Nabi ﷺ bersabda,

'Janganlah kalian memakai sutra dan pakaian sutra! Janganlah kalian minum di wadah emas dan perak! Jangan pula makan di piring emas dan perak!Sesungguhnya barang-barang itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat.'[Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 5426].

عن أم سلمة رضي الله عنها قالت قال رسول الله صلى الله عليه وسلم «مَنْ شَرِبَ وفي رواية «إنَّ الذي يَأكُل أو يَشرَب» في إناءٍ من ذهبٍ أو فضةٍ، فإنما يُجَرْجِرُ في بطنه نارًا مِن جهنَّم». [صحيح] - [متفق عليه]

Artinya: Dari Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata; Rasulullah -ﷺ- bersabda, “Siapa minum (dalam sebuah riwayat; Sesungguhnya orang yang makan dan minum) di wadah yang terbuat dari emas atau perak maka hakikatnya dia sedang menuangkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya”.[Hadis sahih] - [Muttafaq 'alaih]

wallahu'alam

Youtube: Fikih Tentang Wadah | Ustadz Ammi Nur Baits (https://www.youtube.com/watch?v=XNweX5xdG6A)

Facebook: https://www.facebook.com/UstadzAmmiNurBaits

#fiqih #wadah #emas #perak #jahanam

3
Isi Ceramah

Isi ceramah lengkap

Home | Kajian | ANB | Kitab Manhajus Salikin | Fikih Tentang Wadah