Pemilik Transaksi Dengan Pencuri (Kitab Asy-Syarhu Al-Mumti' Ala Zad)
Ustadz Muhammad Abu Rivai حَفِظَهُ الله تعالى
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Melanjutkan pembahasan tentang ghasab berupa pencurian dan perampasan, kasusnya yakni pemilik tanah A dicuri oleh si B, di beberapa daerah terkadang ada pihak menguasai tanah orang lain kemudian ditanami sawit, karet, dll dan si pemilik mengajukan penawaran ke B, bahwa tanaman si B itu dibiarkan saja ada ditanah tersebut kemudian di bayar pemilik senilai pohon tersebut. Padahal si B itu selaku pencuri, namun pemilik ingin membeli pohon tersebut, maka ada 2 kemungkinan ;
1. si B punya alasan yang bisa dipertimbangkan ketika menolak tawaran pemilik karena memakai tanah pemilik tanpa izin (merampas hak tanah), namun si B memilih mencabut tanaman untuk dipindahkan ke tempat lain, sehingga si Pemilik tidak bisa memaksa B (sekalipun telah merampas tanah)
2. jika si B tidak memiliki alasan untuk menolak tawaran pemilik tanah, maka tidak boleh menolaknya. Jika si B mencabut tanaman kemudian membuang tanaman tersebut, maka dilarang. Sebab seharusnya dibiarkan saja alasannya ;
- termasuk tindakan kerusakan adalah membuang tanaman, sebab Allah membenci kerusakan, dalilnya firman Nya Surat Al-Baqarah Ayat 205:
وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِى ٱلْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ ٱلْحَرْثَ وَٱلنَّسْلَ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ ٱلْفَسَادَ
Artinya Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.
- tindakan mencabuti pohon tersebut, adalah bentuk membuang-buang harta padahal dalam proses penanaman itu membutuhkan biaya besar sehingga dilarang, dalilnya:
عن خَولة الأنصاريةِ رضي الله عنها قالت سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول«إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ». [صحيح] - [رواه البخاري] - [صحيح البخاري 3118]
Khaulah Al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda,Sungguh ada banyak orang yang membelanjakan harta yang Allah titipkan kepada mereka dengan cara yang tidak benar. Sebab itu, api neraka diberikan untuk mereka pada hari Kiamat.[Sahih] - [HR. Bukhari] - [Sahih Bukhari - 3118]
- ketika pemilik menawarkan ke B untuk jangan dicabut dan diberi kompensasi, lumrahnya si B menerima karena manfaat, jika tidak maka orang tersebut dianggap dungu tidak cakap hukum, hal ini dilarang, dalilnya firmanNya Surat An-Nisa Ayat 5:
وَلَا تُؤْتُوا۟ ٱلسُّفَهَآءَ أَمْوَٰلَكُمُ ٱلَّتِى جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمْ قِيَٰمًا وَٱرْزُقُوهُمْ فِيهَا وَٱكْسُوهُمْ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Artinya Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
- pemilik tanah punya hak untuk menanam pohon jika tidak ditanami oleh si B, sehingga pemilik kehilangan manfaat dari tanahnya
wallahu'alam
Youtube ; httpswww.youtube.comwatchv=Cc_nmD7QaHM
Facebook ;httpsfb.watchvyGEMvS4ZH
#fiqih #muamalah #transaksi #pemilik #pencuri