Barang Curian Turun Harga (Kitab Asy-Syarhu Al-Mumti' Ala Zad)
Ustadz Muhammad Abu Rivai حَفِظَهُ الله تعالى
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Melanjutkan pembahasan tentang ghasab atau barang curian yang diambil paksa dari pemiliknya, fokus pada obyek curiannya, dimana ada 2 kemungkinan nilainya bertambah atau nilainya berkurang, ada banyak faktor yang menjadi penyebab nilai bertambah atau nilai berkurang. Menjadi masalah apabila nilai obyek curiannya tersebut mengalami penurunan nilai harga, yang ini menjadi tanggung jawab pencurinya.
Seseorang berhutang 1 sha' berupa gandum 3 dirham harganya, kemudian saat dikembalikan 1 sha' ternyata harganya tinggal 2 dirham, apakah yang berhutang memberikan tambahanjawabannya tidak, karena yang dikembalikan sama seperti obyek yang dulu dibawa.
Kecuali jika diawal hutangnya adalah uang semisal pinjam 1 juta diminta kembalikan 1,5 juta maka ini tidak boleh.Jika merusak barang harga 200, kemudian ketika akan diganti harga barang turun, dibawah 200, berapa yang harus ditanggungacuannya adalah harga awal ketika merusakkan barang tersebut, dalam rangka menghindari sengketa
Bedanya dengan kasus pencurian, jelas bahwa pencuri menghalangi antara si pemilik dengan obyek yang dimiliki secara zhalim, maka berbeda perlakuannya. Berkurangnya harga dari obyek curian pada hakikatnya berkurang pada kriteria atau sifat obyek tadi, semisal umur barangnya, bicara harga bicara nilai barang yakni membicarakan seluruh komponen dalam barang tersebut yang mempengaruhi harga barang.
Maka pendapat yang shahih, ketika terjadi pengurangan harga pada obyek, pencuri harus tanggung jawab mengganti rugi kekurangan nilai barang tadi, maka ada 2 kewajiban yakni ;
1. Mengembalikan barang dan
2. Ganti rugi atas penurunan harga barang
wallahu'alam
Youtube ; httpswww.youtube.comwatchv=rdRUYaGsFcw
Facebook ; httpsfb.watchvR6YmBI9-za
#harga #obyek #curian #turun #barang