Barang Curian Berubah Wujud (Kitab Asy-Syarhu Al-Mumti' Ala Zad)
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Melanjutkan pembahasan tentang bab ghasab, pencurian atau perampasan harta milik orang lain, lebih spesifik pada barang curian yang berubah wujudnya, kasusnya adalah ada aktivitas pencurian sehingga konsekuensi hukumnya ada 3 hal yakni:
1. Kembalikan zatnya,2. Kembalikan kerugiannya (jika menyusut, penurunan nilai aset),
3. Bayar uang sewanya
Fokus ketika seseorang mencuri namun obyek curiannya telah berubah wujud, semisal ketika dicuri wujudnya telur tapi kemudian berubah menjadi anak burungayambebek yang telah menetas dari telurnya, yang menetas tetap miliknya yang punya telur karena berasal dari telur bukan milik malingnya.
Ada contoh lainnya yang mana berubah wujud seperti malingnya mencuri bibitbiji kurma lalu ditumbuhkan menjadi pohon kurma, maka pemiliknya adalah yang punya biji kurma bukan milik malingnya, maka maling tidak punya hak sama sekali. Maling tidak mendapatkan upah sama sekali dari usahanya menggarap lahan pohon kurma tersebut. Alasannya perbuatan mencuri itu adalah bentuk kezhaliman terhadap orang lain.
Kenapa wajib mengembalikan karena harta itu adalah milik orang lain sehingga wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
wallahu'alam
Youtube ;httpswww.youtube.comwatchv=x9O-4IGONkg
Facebook ;httpsweb.facebook.comUstadzAmmiNurBaits
#barang #curian #zat #rugi #uang #sewa #wujud