Barang Curian Berubah Wujud (Kitab Asy-Syarhu Al-Mumti' Ala Zad)

1

Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Melanjutkan pembahasan tentang bab ghasab, pencurian atau perampasan harta milik orang lain, lebih spesifik pada barang curian yang berubah wujudnya, kasusnya adalah ada aktivitas pencurian sehingga konsekuensi hukumnya ada 3 hal yakni:

1. Kembalikan zatnya,
2. Kembalikan kerugiannya (jika menyusut, penurunan nilai aset),
3. Bayar uang sewanya

Fokus ketika seseorang mencuri namun obyek curiannya telah berubah wujud, semisal ketika dicuri wujudnya telur tapi kemudian berubah menjadi anak burungayambebek yang telah menetas dari telurnya, yang menetas tetap miliknya yang punya telur karena berasal dari telur bukan milik malingnya.

Ada contoh lainnya yang mana berubah wujud seperti malingnya mencuri bibitbiji kurma lalu ditumbuhkan menjadi pohon kurma, maka pemiliknya adalah yang punya biji kurma bukan milik malingnya, maka maling tidak punya hak sama sekali. Maling tidak mendapatkan upah sama sekali dari usahanya menggarap lahan pohon kurma tersebut. Alasannya perbuatan mencuri itu adalah bentuk kezhaliman terhadap orang lain.

Kenapa wajib mengembalikan karena harta itu adalah milik orang lain sehingga wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

wallahu'alam

Youtube ;httpswww.youtube.comwatchv=x9O-4IGONkg

Facebook ;httpsweb.facebook.comUstadzAmmiNurBaits

#barang #curian #zat #rugi #uang #sewa #wujud

Daftar Isi | Kajian | ANB | Kitab Asy-Syarhu Al-Mumti' Ala Zad | Barang Curian Berubah Wujud - Kitab Asy-Syarhu Al-Mumti' Ala Zad

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary
Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo’a untukku, agar Allah Ta’ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku.
[al Jumu’ah/62 : 10]
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung“.

Kontak

Ukhuwah, kritik, saran, masukan silakan hubungi:

Klik Di Sini