Mengomentari Mayit - Ustadz Ammi Nur Baits
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Disyariatkan untuk menyegerakan dalam menangani jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, mensholatkan hingga memakamkan walaupun boleh ditunda jika ada maslahat. Tahapan yang ditunda jika ada maslahat adalah pada aktivitas memakamkan, semisal karena menunggu jumlah jamaah yang akan menshalatkan, memperbaiki kondisi makam atau yang lainnya.Jenazah yang butuh visum atau cek forensik, maka bisa segera dilakukan sebelum dimandikan, karena ketika mayyit sudah terlalu lama dibiarkan maka akan kaku sehingga akan sulit ketika memandikannya
Contoh menunda pemakaman karena ada maslahat diantaranya pemakaman Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, dengan alasan belum mendapatkan khalifah yang baru, maka pemakaman Rasulullah ditunda.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,
سْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
Artinya: “Bersegeralah (dalam membawa) jenazah. Karena apabila jenazah itu dari orang saleh, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika tidak, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)
Wallahu 'alam
Youtube: Mengomentari Mayit | Ustadz Ammi Nur Baits
Facebook: Mengomentari Mayit | Ustadz Ammi Nur Baits
#jenazah #mayyit #shalat #makam #mandi
Isi ceramah lengkap