Dosa Tidak Bayar Zakat - Ustadz Ammi Nur Baits
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Melanjutkan pembahasan hadits tentang bab zakat, yakni dosanya orang yang tidak mau membayar zakat, ada beberapa jenis yakni ; 1. Ada yang disebabkan karena mengingkari wajibnya zakat (rukun islam) maka ini keluar dari islam,2. Orang yang pelit namun mengakui kewajiban zakat, menurut pendapat yang kuat tidak keluar dari islam
Para ulama menegaskan bahwasanya pemerintah berhak untuk memaksa warganya membayar zakat, bahkan di zaman Abu Bakar Ash
dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, bahwasanya; Rasulullah ﷺ bersabda Yang memiliki kuda itu ada tiga kelompok. Yaitu; Bagi seorang yang dengannya ia mendapatkan ganjaran pahala kebaikan. Kedua, seorang yang kudanya sebagai penjaga kehormatan (solusi, penyelesaian). Sedangkan yang terakhir, adalah seorang yang memiliki kuda, namun yang ia dapatkan hanyalah dosa.
Bagi yang mendapatkan pahala adalah seseorang yang menggunakannya di jalan Allah, lalu ia meletakkannya di dalam pinggiran kolam atau kebun, maka apa yang ia makan atau minum di situ adalah bernilai kebaikan untuknya. Atau ia meninggalkannya ditempat, lalu kuda itu pun menaiki satu bukit atau dua bukit, maka bekas kaki atau kotorannya adalah bernilai kebaikan untuknya.
Dan bila kuda itu melewati aliran sungai lalu meminum air darinya, meskipun pemiliknya tidak bermaksud untuk memberinya minum, maka itu merupakan kebaikan baginya. Karena itulah, pemiliknya akan mendapatkan kebaikan yang banyak. Kemudian seorang yang memiliki kuda sebagai alat untuk mencari kekayaan dan menjaga kehormatan diri, namun ia juga tidak melupakan hal Allah pada leher dan punggung kudanya, maka kuda itu akan menjadi penyelesai kebutuhannya.
Kemudian yang ketiga, adalah seorang yang memelihara kuda dengan maksud kebanggaan, dan riya`, maka karena itulah ia mendapatkan dosa. Kemudian Rasulullah ﷺ ditanya tentang Himar. Maka beliau pun bersabda Allah tidak menurunkan ayat berkenaan dengannya kecuali ayat yang maknanya luas dan mencakup, 'FAMAN YA'MAL MITSQAALA DZARRAH KHAIRAN YARAH, WA MAN YA'MAL MITSQAALA DZARRATIN SYARRAN YARAH (Barangsiapa yang melakukan kebaikan sekecil biji Dzarrah, maka ia akan melihat pahalanya, dan siapa yang melakukan keburukan sekecil biji Dzarrah, niscaya juga akan melihat dampak buruknya).'[Bukhari]
Maka kaitan judul dengan hadits apabila seorang hamba memiliki harta namun tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya atau malah justru untuk kebanggaan maka akan mendapat dosa
Wallahu 'alam
Youtube: Dosa Tidak Bayar Zakat | Ustadz Ammi Nur Baits
Facebook: Dosa Tidak Bayar Zakat | Ustadz Ammi Nur Baits
#dosa #bayar #zakat #kuda
Isi ceramah lengkap