JUMLAH MINIMAL JAMAAH SHALAT JUM'AT
Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Melanjutkan pembahasan hadits pada Kitab Bulughul Maram pada bab Shalat Jumat,
َوَعَنْ جَابِرٍ ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا, فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنَ اَلشَّامِ, فَانْفَتَلَ اَلنَّاسُ
إِلَيْهَا, حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا ) رَوَاهُ مُسْلِمٌDari Jabir radliyallaahu 'anhu bahwa ketika Nabi ﷺ sedang khutbah berdiri, datanglah kafilah dagang dari negeri Syam. Lalu orang-orang menyongsongnya sehingga (dalam masjid) hanya tinggal dua belas orang. Diriwayatkan oleh Muslim.
Hadits ini selaras dengan firman Allah سبحانه و تعالى dalam Surat Al-Jumu’ah Ayat 11
وَإِذَا رَأَوْا۟ تِجَٰرَةً أَوْ لَهْوًا ٱنفَضُّوٓا۟ إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمًا ۚ قُلْ مَا عِندَ ٱللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ ٱللَّهْوِ وَمِنَ ٱلتِّجَٰرَةِ ۚ وَٱللَّهُ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَArtinya Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezeki.
Beberapa pelajaran dari hadits di atas antara lain ;
- Godaan dunia itu besar terutama bagi mereka yang sangat membutuhkannya, sekalipun mereka adalah para sahabat radhiyallahu'anhum.
- Hukum asalnya terlarang meninggal khutbah, namun karena kondisi yang serba terbatas mereka menuju kafilah dagang, namun kemudian ditegur oleh Allah dengan teguran yang halus
- Dalil jumlah minimal shalat jumat adalah 12 orang makmum, ini adalah pendapat malikiyah
Berikut beberapa pendapat tentang jumlah minimal shalat jumat
Pendapat 1 ; minimal 2 orang selain imam berarti total 3 orang, pendapat sebagian ulama, dalilnya karena termasuk shalat jamaah, Allah berfirman dalam Surat Al-Jumu’ah Ayat 9
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
وَعَنْ أَبِي الدَّرْدَاء – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، يَقُوْلُ ( مَا مِنْ ثَلاثَةٍ فِي قَرْيةٍ ، وَلاَ بَدْوٍ ، لا تُقَامُ فِيهِمُ
الصَّلاَةُ إلاَّ قَد اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِم الشَّيْطَانُ . فَعَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ ، فَإنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ مِنَ الغَنَمِ القَاصِيَة) رَوَاهُ أبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ
Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Tidaklah terdapat tiga orang di satu desa atau kampung yang tidak ditegakkan shalat di sana kecuali mereka telah dikalahkan oleh setan. Maka haruslah bagi kalian untuk berjamaah, sebab serigala hanya akan memakan domba yang jauh dari kawannya.’” (Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad hasan) [HR. Abu Daud, no. 547 dan An-Nasa’i, no. 848. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]
Pendapat 2 ; sah dengan 2 orang imam dan makmum
Pendapat 3 ; minimal 40 orang
wallahu'alam
Youtube ;httpswww.youtube.comwatchv=T6pfd0IHHaY
Facebook ; httpsfb.watchvXTWzEv3Gt
#jamaah #minimal #shalat #jumat